Transparan, SUMSEL – Dugaan aktivitas gudang BBM ilegal tepatnya di jalan lintas Palembang Indralaya KM 29 Desa Palem Raya Kabupaten Ogan ILir Provinsi Sumsel, yang pernah dipublikasikan di beberapa media online namun sepertinya Mafia BBM ilegal ini termasuk kebal hukum hingga sekarang belum ada langkah kongkrit yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak ingin disebut identitasnya, gudang berpintu besi warna hitam diduga cukup jelas adanya kegiatan dan aktivitas bongkar muat BBM ilegal,diduga nama pemilik gudang BBM ilegal ini adalah EL dan sebagai pengurus harian bernama RK, ucapnya, Senin (9/12/2024).
Di dalam gudang itu nampak jelas beberapa tedmon dan selang dalam keadaan sedang beraktivitas,jangan-jangan dugaan ada main mata oknum aparat penegak hukum (APH) dengan pihak pemilik gudang tersebut,sehingga Mafia BBM ilegal denga leluasa mengolah BBM ilegal yang meresahkan warga setempat.
Mafia BBM ilegal tersebut sudah melawan pasal 53 Undang-undang Migas,perubahan atas Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023,ancaman hukumannya 6 Tahun penjara dan denda Rp.60 miliar.
Ungkap Kapolri Jendral Pol.Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si menyatakan perang kepada Mafia : judi online,ilegal mining,narkoba,minyak dan gas,kedepannya bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang bermain BBM ilegal akan saya copot sela jumpa pers di Jakarta.