Transparan, KOTA BEKASI – Berakhirnya penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode 2024, Walikota dan Wakil Walikota Bekasi mengakui tidak melaporkan LHKPN.
Saat dimintai keterangannya seusai Apel Pagi Senin (30/06/25) Pemerintah Kota Bekasi Walikota Bekasi mengakui bahwa telat melaporkan LHKPN.
“Kalo menurut ketentuannya kita tidak harus, padahal pengennya kita melaporkan (LHKPN-Red) karena prosesnya kita sudah lewat, Baru nantinkita melaporkannya tahun depan 2026,” ungkapnya saat diwawancarai
Berdasarkan Websait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) e-lhkpn bahwa Periode Pelaporan LHKPN berlangsung dari 31 Desember hingga 31 Maret tahun berikutnya.
Diketahui, Walikota Bekasi ‘Tri Adhianto Tjahyono’ beserta Wakil Walikota Bekasi ‘Harris Bobihoe’ dilantik 20 February 2025.