Transparan, SUMSEL – Pernyataan sikap dari keluarga Bapak Anwar tentang tanah hak mereka yang di akui sepihak oleh Suroyo mafia tanah yang belokasi di desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Rabu (15/01/2025).
Saudara Doni selaku perwakilan keluarga dari bapak Anwar berharap Pengadilan Kayu Agung dapat menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada keputusan pidana yang mengikat, ada pun sebagai pemohon eksekusi Suroyo dan pihak sebagai termohon eksekusi.
M.Aminudin SH,MH selaku kuasa hukum Anwar saat di wawancarai awak media di lokasi tanah sengketa mengatakan ini eksekusi sita tahapan pembacaan,kami keberatan meminta pihak sita balik kanan,karena kami keberatan pihak yang berperkara dalam kasus ini tidak hadir sehingga kita keberatan dengan hal ini,sementara di satu sisi kami terus berupaya melalui jalur hukum.
Contoh isu tentang klaim sepihak dari Suroyo Dugaan tanah harga 1 Milyar di bayar Suroyo seharga 30 juta sebagai pengikat langsung di akuinya tanpa adanya pelunasan itu yang sering terjadi, ” ungkap Doni.
Dan itu bukan terjadi di kami saja banyak tanah warga disini yang sudah diklaim dipasangi plang tanah atas nama suroyo.
Doni pun berharap kedepannya stop mafia tanah dimanapun berada, bukan saja di daerah tempat tinggalnya,kami masyarakat berharap tegakkanlah keadilan dan kami siap melawan Mafia tanah ungkapnya.