Transparan, KOTA BEKASI – Ahmad Apandi selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bekasi Utara menjatuhkan sanksi kepada seorang stafnya yang diduga melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan. Selasa, (3/6/2025).
Langkah ini sebagai bentuk ketegasan setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat terkait pungli yang di lakukan stafnya di bagian pelayanan kependudukan.
*Guna mendapat kejelasan dari laporan tersebut, pihaknya segera melanjutkan langkah-langkah penelusuran dan melakukan verifikasi untuk mendapat kebenarannya, “tegas Apandi.
Lebih lanjut Apandi menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah stafnya yang mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya.
Sebagai bentuk konsekwensi yang diberikan, kami meminta kepada staf yang melakukan Pungutan Liar (Pungli), untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada korban, dengan dilakukan mediasi pihak Kecamatan.
“Selain mengembalikan uang hasil pungutan liar, stafnya juga meminta maaf kepada masyarakat yang telah di rugikan serta kami buatkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), untuk pemberkasan bukti hukuman sanksi berjenjang (teguran dan tertulis). agar selaku aparatur pemerintah tidak sewewenangnya menyalagunakan aturan, “ucap Apandi.
Apresiasi dan respon positif dari masyarakat, sehingga praktik pungli seperti tidak terjadi lagi, dan kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan pemantauan, mencegah kasus serupa agar tidak terulang lagi yang akan dateng, “tutupnya.