Scroll untuk baca artikel!!
Example 325x300
Cek Katalog!!
Cek Katalog!!
Uncategorized

Polres Metro Bekasi Diduga Menangguhkan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

×

Polres Metro Bekasi Diduga Menangguhkan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Transparan, BEKASI – Polres Metro Bekasi diduga menangguhkan tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang sudah ditetapkan oleh Polres Metro Bekasi.

Diketahui, Kasus yang sudah berjalan lebih dari 2 tahun ini belum menemukan titik terang. Padahal sebelumnya Polres Metro Bekasi telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/135/VIII/2023/Restro Bks. akan tetapi Polres Metro Bekasi hingga saat ini belum melakukan penahanan kepada tersangka.

Example 300x600

Lambatnya proses Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur diduga adanya suap yang dilakukan oleh keluarga tersangka untuk untuk memperlambat kasus ini.

Sekedar mengetahui, Bahwa tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur diduga anak dari salah satu Binmaspol Polsek Babelan.

Menurut Ketua Advokat LBH Srikandi Ganisa ‘Unggul Sitorus’ mengatakan bahwa, Kasus ini sangat lambat dikerjakan oleh pihak Polres Metro Bekasi, “Kapolres sudah masuk angin dalam menangani kasus ini,” terangnya

Padahal tersangka sudah sempat ditahan akan tetapi dilepaskan pihak Polres Metro Bekasi yang diduga memasang badan penangguhan untuk tersangka. Kasus seberat ini Polres berani memasang badan, Apakah hukum ini adil untuk masyarakat?. tanyanya

Jangan karena anak dari anggota Kepolisian, Polres Metro Bekasi tidak berani menindak tegas kasus ini. “Tersangka sudah jelas bersalah,” cetusnya

Saya sudah berulangkali mengingatkan Polres Metro Bekasi untuk bertindak adil, Akan tetapi hingga saat ini belum ada titik terang yang terjadi.

Kami akan laporkan Polres Metro Bekasi kepada Propam Mabes Polri terkait kasus ini dan tidak akan menerima perdamaian dalam bentuk apapun, ” Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya di Negeri ini,” pungkasnya

Disisi lain, Mastaria Manurung selaku Ketua LBH Srikandi Ganisa Khusus Pemerhati Anak dan Perempuan ikut menyoroti kinerja Polres Metro Bekasi terkait kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Kasus ini alot dikarenakan adanya dugaan RJ (Restorative Justice) dengan nominal Rp.70 Juta dan kami memiliki bukti kwitansi.

Ini yang menjadi lambat, “Kasus besar seperti ini bisa menjadi RJ?,” . cetusnya

Jangan ada ketimpangan dalam menangani hukum, Tegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat. “Tangkap pelaku secepatnya,” pungkasnya

Hal ini akan menjadi sorotan tajam bagi kami dan akan terus kami pantau sampai Polres Metro Bekasi menangkap pelaku dan memutuskan tindak lanjut kasus ini. tutupnya

Loading

Example 120x600
Example 325x300