Transparan, JAKARTA – Persekutuan Gereja – gereja di Indonesia (PGI) mencermati dinamika politik Kenegaraan yang berkembang saat ini, paska keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXI1/ 2024 yang memuat ambang batas (tireshold) pengusungan calon kepala daerah, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.
Keputusan MK yang dirumuskan sebagai tanggapan terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang ~ Undang Pilkada sudah seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, sebagaimana posisi Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sikap sikap yang bertentangan dengan keputusan MK haruslah dihindari karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat, dan pada gilirannya akan menciptakan ketidak-pastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang.
Mencegah hal- hal tersebut, PGI merasa perlu menyampaikan sikapnya sebagai berikut:
1. Persekutuan Gereja – gereja di Indonesia menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan semua lembaga negara terkait menghormati dan menaatinya, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
2. Meminta DPR-RI dan Pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan UUD 1945.
3. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menyikapi dengan kritis dan damai perilaku ~ perilaku politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip ~ prinsip demokrasi, dan yang mencederai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai ekspresi amanat pelayanan kebangsaan yang diemban Persekutuan Gereja – gereja di Indonesia.