Transparan, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya melakukan penutupan 3 Gate Parkir milik Paguyuban Warga yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) Bekasi.
Adapun, penutupan itu dilakukan oleh beberapa Stakeholder Terkait. Seperti, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang (Distaru), Satpol- PP, TNI dan Polri.
Kepala Distaru Kota Bekasi Dzikron menyatakan, penutupan Gate Parkir tersebut diantaranya sebagai salah satu tindak lanjut, selepas Paguyuban Warga di RSNK diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
“Kita melakukan kegiatan penghentian sementara kegiatan operasional, Gate Parkir milik mereka yang ada dilokasi,” ucap dia, Rabu (19/02/2025).
Penutupan Gate Parkir sendiri dilakukan. Dikarenakan, Pemerintah Daerah telah menunjuk PT Mitra Patriot (PTMP) untuk mengelola lahan parkir dilokasi. Namun, baik dari satu dan lain hal yang terjadi dilokasi hingga akhirnya terjadi dualisme kepengurusan lahan parkir.
“Kita tutup sementara dulu, sesuai SOP selama 14 hari. Baik, 3 Gate Parkir milik Paguyuban Warga setempat. 2 yang ada di Jalan Ahmad Yani, dan 1 yang ada di Jalan Tawes Raya,” sambungnya
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot Samsudin Nurseha menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah bijak dari Pemerintah Kota Bekasi yang sudah berani memutuskan untuk melakukan tindakan tegas kepada Gate Parkir milik Paguyuban Warga.
“Hari ini Pemkot Bekasi melakukan tindakan hukum administrasi berupa Barrier Gate. Jadi ini murni tindakan Pemkot atas Insiden dualisme kepengurusan lahan parkir di RSNK,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Menurutnya, dualisme kepengurusan lahan parkir dilokasi. Sudah melakukan sederet rangkaian panjang, hingga akhirnya keputusan pemasangan Barrier Gate diberlakukan.
Tetapi, kata dia langkah ini sudah tergolong bijak. Atas, operasional retribusi kepengurusan lahan parkir yang turut merugikan PTMP imbas terjadinya dualisme kepengurusan lahan parkir.
“Menurut kami apa yang sudah dilakukan Pemkot sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seharusnya ini dilakukan jauh jauh hari. Karena, pelanggaran itu kan vulgar terbuka. Tapi lebih baik terlambat, daripada tidak sama sekali,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan polemik lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) Bekasi yang diperebutkan Paguyuban dam PT. Mitra Patriot segera berakhir.