Scroll untuk baca artikel!!
Example 325x300
Cek Katalog!!
Cek Katalog!!
Daerah

Pelaku Pembunuhan Tak Sampai 24 Jam Berhasil Di Tangkap Unit Reskrim Kertapati

×

Pelaku Pembunuhan Tak Sampai 24 Jam Berhasil Di Tangkap Unit Reskrim Kertapati

Sebarkan artikel ini

Transparan, SUMSEL – Unit Reskrim Polsek Kertapati berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Bedeng PT. PAN Jalan Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang, korban bernama Deni Irawan (40) Minggu (06/10/2024) sekitar Pukul 23.00 WIB.

Pelaku pembunuhan Robbi Firli (20) warga Jalan Bukit Perak Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang, pelaku diamankan Unit Reskrim saat hendak diamuk massa, tidak lama setelah melakukan penusukan terhadap korban Deni.

Example 300x600

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik dengan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat milik pelaku disita dari TKP, dan 1 helai kaos oblong warna abu-abu yang dipakai korban, pelaku langsung dibawah ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan, STrK,. S.I.K, MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pembunuhan dan pelaku telah diamankan di Polsek Kertapati. Untuk motif Pembunuhan sambung Kapolsek, diduga selisih paham terkait penjualan handphone (HP).

Disaat tersangka menanyakan kepada korban, sehingga korban tersinggung dan memukul pelaku, namun pelaku telah siap dengan membawa pisau badik di saat menemui korban,”ujarnya.

Sehingga korban mendapatkan luka tusukan pada bagian punggung satu kali, dan pada bagian perut sebanyak dua kali.

Dari keterangan saksi mengatakan, saat kejadian korban sedang duduk dilorong dekat rumahnya bersama dua saksi sawon dan Anggi. Kemudian datang pelaku sehingga kedua terlibat cekcok mulut namun saksi tidak tahu apa penyebabnya, lalu korban memukul muka pelaku satu kali, kemudian pelaku mencabut pisau di pinggang yang telah dibawanya,”jelasnya.

Warga sempat membawa korban ke RS BARI Palembang namun nyawa korban tidak berhasil di selamatkan dalam menuju rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Primair Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 (3) KUHP.

Loading

Example 120x600