Transparan, KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di ASTON Imperial Bekasi Hotel & Conference Center, Rabu (20/11/2024)
Rapat diikuti oleh berbagai pihak terkait, seperti Bawaslu Kota Bekasi, Polres Metro Kota Bekasi, Kodim 0507, Satpol PP Kota Bekasi, Kepala BIN Kota Bekasi, Intel Kejaksaan Kota, Camat se-Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bekasi serta liaison officer pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Bekasi.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Afif Fauzi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) rencananya akan dilaksanakan pada masa tenang dari 24-26 November 2024 di seluruh wilayah Kota Bekasi.
“KPU mengadakan rapat penertiban alat peraga kampanye yang berbeda pada sebelumnya penertiban ini ada di Bawaslu dan pada hari ini sesuai dengan ketentuan PKPU itu penertiban alat peraga kampanye itu ada di KPU makanya hari ini kami mulai rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan persiapan,” ujar Afif
Lanjut Afif menyampaikan, bahwa KPU Kota Bekasi akan bekerja sama dengan berbagai pihak, serta menerjunkan tenaga adhoc dari tingkatan kecamatan, kelurahan hingga RT/RW untuk memastikan pada masa tenang steril dari alat peraga kampanye.
“Ia jadi target kami menciptakan jalanan yang lebih rapi dan estetis, selama masa tenang menjelang pemilihan 27 November mendatang.
Penertiban APK tersebut, merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemilihan, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye yang berlaku, “tutupnya.