Transparan, KOTA BEKASI – Kehadiran para penyelenggara pemilu ad hoc di kecamatan dan kelurahan dinilai sebagai barisan pejuang hak asasi manusia (HAM).
Demikian dikatakan Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, saat bicara di hadapan jajaran Panwascam se-Kota Bekasi, di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (17/9/2024).
“Panwascam, PKD (Pengawas Kelurahan Desa) dan Pengawas TPS pada Pilkada 27 November mendatang adalah ujung tombak demokrasi. Mereka yang mengawal hak konstitusi warga negara,” kata Saurlin.
Menurut dia, jajaran pengawas pemilu harus mampu menjaga hak pilih setiap warga masyarakat, termasuk kelompok-kelompok terpinggirkan.
Kelompok masyarakat tersebut, kata dia, yaitu penyandang disabilitas, napi dan ODGJ yang memiliki hak pilih, buruh pabrik, pasien rawat inap dan pekerja medis di rumah sakit, pemilih pemula dan generasi milenial.
“Pengawas pemilu harus mampu menjamin kerja KPU dalam memfasilitasi kelompok masyarakat tersebut. Di sini peran Negara tidak boleh abai menjaga hak konstitusi,” kata dia.
Dikesempatan yang sama Anggota yang juga Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus menjelaskan, pihaknya sedang menjalankan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
“Kami terus mengawal data DPS yang disusun KPU Kota Bekasi. Termasuk, jika ada penambahan data pemilih pemula dan kaum penyandang disabilitas,” ucap Jhonny.
Sejumlah kegiatan Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga Kota Bekasi, di antaranya melakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan tempat-tempat ibadah.