Transparan, KOTA BEKASI – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi Ariyes Budiman kecewa atas kinerja Kepolisian Bekasi Kota, Laporannya LP.B/2506/X/2021/SPKT. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota atas pencemaran Nama Baik tertanggal 30 September 2021, baru direspon Tahun 2025.
“Laporan ini adalah Kasus pencemaran nama baik Saya Ketua MPC PP Kota Bekasi, dimana diissukan mengajak PT. ABB mengobrak-abrik Pasar Baru Kranji, dan Ketua Ariyes ajak ABB bahwa para terdakwa sapi perahan,” ujar Ariyes Budiman kepada Media di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Senin (13/1/2025) .
Hal itu diungkapkan tersangka di Facebook, dan Polres sudah memeriksa 3 saksi dan ke 4 saya sendiri.
Kita tetap mengawal karena dalam kasus ini sudah sangat jelas unsur pidana nya, takutnya hilang begitu saja, atau adanya putusan Percobaan namanya, dan itu tidak pantas, tegas Ariyes Budiman. Perlu diketahui, berkas saya masuk sejak 2021 dan baru terproses di tahun 2025.
Ariyes Budiman menjelaskan, Pada sidang kali ini adalah Pledoi pelaku meminta keringanan, “Itu sudah menjadi kewenangan Hakim dan Jaksa,” dan bukan urusan kita sebagai pelapor, tukasnya.
Kami sebagai pihak pelapor hanya mendengarkan dengan baik apa yang dibacakan oleh jaksa dan hakim terhadap sipelapor.
Gugatan tidak akan saya protes walaupun para pihak sangat lambat memproses berkas saya. Gugatan terhadap perkasa ini kata Jaksa dengan tuntutan 15 bulan penjara, Ungkap Ariyes
Saya sudah bosan terhadap berkas ini, sejak 2021 hingga 2024 saya terus mempertanyakan tetapi tidak ada kepastian hukum. Akan tetapi alhamdulillah sebentar lagi akan memiliki putusan yang sah, karena hari ini sudah disidangkan. Dijelaskan Ariyes Budiman sebagai pelapor, atas kasus ini sudah tiga(3) kali ganti Kapolres dan Kasat Reskrim nya.
HP yang menjadi korban sudah rusak, Kita Capek, saya sudah bolak balik Polres sejak 2021 dan membayar para ahli bahasa, 2025 berkas saya baru terproses.
Permintaan saya sebagai korban Fitnah dan Pencemaran nama baik, Aparat Penegak Hukum tegakkan saja yang lurus Hukum itu, dan Laporan masyarakat yang masuk segera ditindaklanjuti dan di Proses, ungkap Ariyes Budiman tegas.