Scroll untuk baca artikel!!
Example 325x300
Cek Katalog!!
Cek Katalog!!
Daerah

Ketua Bapilu PDI-P: Gugatan Yang Dilakukan Paslon 01 Diduga Hanya Formalitas

×

Ketua Bapilu PDI-P: Gugatan Yang Dilakukan Paslon 01 Diduga Hanya Formalitas

Sebarkan artikel ini

Transparan, KOTA BEKASI – Ketua Badan Pemenangan (BP) Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bekasi Nicodemus Godjang menanggapi, soal gugatan Paslon 01 kepada Paslon 03 di Mahkamah Konstitusi diduga hanyalah formalitas.

Tuntutan yang diminta kuasa hukum paslon 01 yakni mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe dan diduga melakukan money politic saat perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.

Example 300x600

“Gugatan yang dilakukan oleh paslon 01 itu hanya sebuah formalitas. Kedua dalil yang disampaikan pun seharusnya MK langsung menolak, kenapa? Soal selisih suara di PHPU sudah jelas secara hukum formal harus ditolak, karena sudah melewati ambang batas 0,5 persen. Karena, kita menang 0,7 persen,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nico menjelaskan bahwa menyikapi gugatan itu yakni harusnya ditolak secara hukum formal, karena tidak memenuhi syarat. Sehingga secara hukum formal sudah selesai, makanya ada dua dalil yang mereka sampaikan baik PHPU maupun Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Nggak ada kita melakukan TSM gerakan memanfaatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) itu tidak ada,” beber Nico.

Nico juga menilai, seharusnya tidak ada persidangan dalam gugatan Paslon 01 kepada 03 di MK soal pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi. Kendati demikian, Nico mengaku menghargai proses hukum, lantaran adanya persepsi lain dari MK sendiri.

“Dua cara gugatan Paslon 01, baik melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun melalui pelanggaran TSM seharusnya sudah ditolak secara hukum formal karena tidak memenuhi syarat, ” tegasnya

Karena Itu sudah menyalahi prosedural. Terkait, TSM itu harus berdasarkan pengawasan Bawaslu dan harus ada laporan ke Bawaslu. Kapan, TSM? Seminggu yang lalu, sebelum pemilu, Ya laporkan dong saat itu juga. Kenapa baru dilaporkan, pada saat pembukaan gugatan di MK.

Loading

Example 120x600
Example 325x300