Scroll untuk baca artikel!!
Example 325x300
Cek Katalog!!
Cek Katalog!!
DaerahHukum & Kriminal

Diduga APH Tak Berdaya Hadapi Keberadaan Gudang BBM ILegal

×

Diduga APH Tak Berdaya Hadapi Keberadaan Gudang BBM ILegal

Sebarkan artikel ini

Aparat Penegak Hukum Diduga Tak Berdaya

Transparan, SUMSEL – Gudang BBM ilegal yang berlokasi dipinggir jalan raya Palembang-Prabumulih Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini masih tetap melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum.

Tim media menghampiri sebuah warung dan menanyakan pemilik gudang BBM ilegal tersebut.Warga setempat mengungkapkan diduga pengurus Gudang BBM ilegal tersebut diketahui berinisial RN dan UCK ucapnya dengan nada cemas,pemiliknya bisa dibilang sangat gagah dan tidak ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) walaupun telah banyak media yang memberitakannya.

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga kalau gudang penampungan BBM Ilegal tersebut sudah beraktivitas úcapnya,Kamis (8-5-2025).

Ditanya lagi apakah warga setempat merasa resah dengan adanya gudang BBM ilegal tersebut, jawabnya ya,”Kalau resah sudah pasti pak, kami sangat khawatir akan terjadi kebakaran seperti yang terjadi kemarin, tapi kami tidak berani bersuara, hanya diam dan bau minyak yang menyengat hidung setiap hari, ungkapnya.

Kami berharap melalui pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut. Karna bukan saja meresahkan masyarakat sekitar, tapi pemilik gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, merugikan negara dan masyarakat.
Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)

lnstruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi SumSel.

Dengan adanya temuan gudang minyak BBM ilegal drilling ini, semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM ilegal tersebut.

Loading

Example 120x600
Example 325x300