Transparan, SUMSEL – Dugaan Aktivitas gudang BBM ILegal tepatnya di jalan Haji Syarkowi, Sungai Pedado, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, tepatnya di seberang Perumahan Citraland, yang pernah dipublikasikan di beberapa media online namun sepertinya Mafia BBM ILegal berinisial (W) dan (H) termasuk kebal hukum hingga sekarang belum ada langkah kongkrit yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polrestabes Polda Sumatera Selatan.
Beberapa hari yang lalu kami dari awak media melihat ada dugaan aktivitas didalam gudang itu nampak jelas sebuah mobil tangki terparkir di depan Gudang BBM ILegal menunggu antrian untuk bongkar muat di lokasi tersebut, jangan-jangan dugaan ada main mata oknum aparat penegak hukum (APH) dengan pihak pemilik gudang tersebut, Minggu (27/10/2024).
Di duga para Mafia BBM ILegal ini sudah melawan pasal 53 Undang-undang Migas, perubahan atas Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, ancaman hukumannya 6 Tahun penjara dan denda Rp,60 miliar.
Kapolri Jendral Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyatakan perang kepada Mafia, seperti judi online, Ilegal Mining, Narkoba, Minyak dan Gas, kedepannya bagi anggota kepolisian yang bermain akan saya copot, ungkap Kapolri sela jumpa pers di Jakarta.