Transparan, KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi kembali melakukan penyegelan di gate Parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang di Jl. Ahmad Yani, kecamatan Bekasi Selatan pada Senin (17/03/2025).
Kepala Dinas Tata Ruang Dzikron menyampaikan, kegiatan hari ini yaitu penyegelan dan pemutusan aliran listrik ,tindakan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2024, Perda Nomor 13 2016 dan Perda Nomor 42 tahun 2014.
“Hari ini kita melakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik yang ada di 3 gate milik paguyuban RSNK,” ucap Dzikron.
Dzikron juga menjelaskan, sebelumnya Distaru sudah melakukan blokade selama 14 hari kerja yang dimulai pada 19 Februari lalu dan hari ini kita melakukan penyegelan,jelasnya.
Distaru juga memberikan kesempatan kepada Paguyuban RSNK untuk membongkar sendiri bangunan gate parkir miliknya.
“Kita akan melakukan bongkar paksa selama 7 hari ke depan, namun kita memberikan kesempatan bagi paguyuban untuk membongkar sendiri,” tegas Dzikron.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Mitra Patriot (Perseroda), Samsudin Nurseha,SH, mengapresiasi tindakan cepat dari Pemkot Bekasi atas pemindahan blokade pada Gate parkir milik paguyuban RSNK.
“Pertama kami mengapresiasi tindakan cepat dari Pemkot Bekasi, Yang kedua kami meminta selain pemasangan barier,dilakukan penyegelan.dan hari ini Distaru sudah melakukan penyegelan 3 gate parkir.
“Harapan kami ada upaya tegas dalam bentuk upaya hukum terhadap paguyuban yang telah jelas-jelas menantang pemerintah, sudah waktunya Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan marwahnya dalam menegakkan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.