Scroll untuk baca artikel!!
Example 325x300
Cek Katalog!!
Cek Katalog!!
DaerahHeadline

Distaru kota Bekasi Rantai Barier Beton Parkir milik Paguyuban

×

Distaru kota Bekasi Rantai Barier Beton Parkir milik Paguyuban

Sebarkan artikel ini

Transparan, KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi kembali melanjutkan penutupan Gate parkir milik Paguyuban RSNK. Dikawal petugas kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi, Distaru merantai barier beton yang dipasang beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) Kota Bekasi Dzikron menuturkan bahwa tindakan tersebut berdasarkan hasil rapat pada hari Jumat lalu. Hal itu merupakan upaya lanjutkan merespon pemindahan barier beton yang dipindahkan paguyuban RSNK.

Example 300x600

Upaya lanjutan tersebut dengan melakukan pengelasan dan rantai pada barier beton kepada 2 Gate Parkir milik Paguyuban agar tidak dipindahkan lagi oleh warga paguyuban.

“Tadi sudah dilakukan dua pintu tinggal satu pintu lagi. Dua pintu sudah kita tutup lagi sambil pakai pengaman di las satunya lagi yang dipindahkan juga sekalian disamakan, Kita pasang lagi sekalian kasih pengaman,” kata Dzikron kepada media pada Selasa (25/02/2025).

Namun, kata Dzikron, pihak Distaru belum melaporkan atas pemindahan barier beton tanpa izin tersebut, karena barier tersebut masih berada di sekitar lokasi atau tidak hilang.

“Justru kemarin kita terima laporan karena barangnya cuma dipindahkan. Kemudian kalau dibilang hilang barangnya masih ada. Makanya kita upayanya kita rantai dan di las, apabila terjadi pengerusakan kita akan tempuh jalur hukum,” imbuhnya.

Distaru Kota Bekasi melakukan blokade dengan barier tersebut hingga 14 hari setelah dilakukan pemasangan awal yaitu pada tanggal 19 Februari lalu. Ini merupakan upaya ulang yang dilakukan agar semua aktifitas dari PT Mitra Patriot sebagai pemegang kuasa atau hak pengelolaan oleh Pemkot Bekasi atas pengelolaan parkir oleh Pemkot Bekasi dapat berjalan maksimal.

Dalam rangka penertiban pemanfaatan aset Pemkot Bekasi yang sudah diserahterimakan oleh Perum Perumnas. Aset tersebut oleh Pemkot Bekasi pengelolaannya diberikan kepada PT. Mitra Patriot

“Harapan ke depannya tentunya PTMP dapat melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan amanat yang sudah diberikan,’ harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Mitra Patriot (Perseroda), Samsudin Nurseha, SH, mengapresiasi tindakan cepat dari Pemkot Bekasi atas pemindahan blokade pada Gate parkir milik paguyuban RSNK.

“Yang kedua, kami meminta selain pemasangan barier kembali oleh Pemkot hari ini harapan kami ada upaya tegas dalam bentuk upaya hukum terhadap paguyuban yang telah jelas-jelas menantang pemerintah, sudah waktunya Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan marwahnya dalam menegakkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Loading

Example 120x600