Scroll untuk baca artikel!!
Example 325x300
Cek Katalog!!
Cek Katalog!!
Daerah

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Undang Coffee Morning Organisasi Media

×

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Undang Coffee Morning Organisasi Media

Sebarkan artikel ini

Transparan, KOTA BEKASI – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian mengundang Coffee Morning Organisasi Media dan juga Non organisasi Media dalam rangka silaturahmi dan kordinasi dengan unsur media, bertempat di Ruang Rapat audio visual Diskominfotandi Jl Lapangan Bekasi Tengah Nomor 2 Kelurahan Margahayu Kota Bekasi, Kamis(23/01/2025) dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

” Berkenaan dengan perubahan kelembagaan Kehumasan terkait pemberitaan dan penerangan aktivitas Pemerintah Kota Bekasi dan pengelolaan permohonan informasi dan Dokumentasi(PPID) menjadi tugas pokok dan Fungsi pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi,” ujar Robet TP Siagian Kadis Diskominfostandi mengawali acara Coffee Morning yang dihadiri ratusan awak Media juga Para pemilik Media.

Example 300x600

Dikatakan Robet, hal ini sebagaimana ditetapkan pada peraturan Walikota Bekasi  Nomor 22 Tahun 2024 tentang kedudukan dan susunan Organisasi tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Diskominfostandi kota Bekasi.

Hubungan baik dengan media bersama humas sudah berjalan sebagaimana mestinya dengan aturan dan tata caranya kita rajut dan laksanakan bersama Diskominfostandi yang sebagaimana tugas dan tufoksinya, pungkasnya.

Hari ini kita kumpul bersama disini, para pimpinan organisasi Media dan para pemilik media juga wartawan non organisasi, kami berharap kita sama sama memberikan masukan, pendapat, demi tercapainya pelaksanaan undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dilanjutkan Kadis Diskominfostandi Robet TP Siagian, sebagai tugas baru bersama tim,  Undang-undang yang berkaitan dengan Diskominfostandi seperti : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Loading

Example 120x600
Example 325x300