Transparan, KOTA BEKASI – Aturan main seseorang menjadi pejabat di Kota/Kabupaten seharusnya sudah mentaatinya, seperti halnya Tri Adhianto Tjahyono mantan Walikota Bekasi, diduga belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara pada tahun 2023.
Berdasarkan link elhkpn.kpk.go.id Tri Adhianto belum terlihat melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2023.
Diketahui, Tri Adhianto mengakhiri masa jabatannya sebagai Walikota Bekasi terhitung 10 September 2023.
Pada link elhkpn.kpk.go.id Tri telah melaporkan hasil kekayaannya semenjak menjabat sebagai Wakil Walikota 2018 hingga 2022, Akan tetapi tidak mendaftarkan hasil kekayaan pada tahun 2023 disaat telah menjadi Walikota Definitif menggantikan Rahmat Effendi yang tersandung kasus korupsi.
Akan tetapi, Pada tahun 2024 Tri terpantau telah melaporkan hasil kekayaan dengan jenis laporan Khusus, Calon PN (Pejabat Negara).
Melihat hal tersebut, Wakil Ketua FKPKB M.Rulyansyah mengungkapkan bahwa Tri telah melupakan tugasnya sebagai pejabat negara yang sempat menjabat sebagai Walikota Bekasi pada tahun 2023 untuk melaporkan hasil kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kita sudah sama-sama mengetahui bahwa Tri mengakhiri periode jabatannya hingga 2023, Akan tetapi LHKPN nya tidak ada pada tahun 2023.
Saya meminta kepada Tri Adhianto agar melaporkan LHKPN-nya agar bentuk transparansi sebagai pejabat negara bisa dipantau oleh masyarakat Kota Bekasi.