Scroll untuk baca artikel!!
Example 325x300
Cek Katalog!!
Cek Katalog!!
Uncategorized

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD Ta. 2025

×

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD Ta. 2025

Sebarkan artikel ini

Transparan, HUMBAHAS – Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Senin, (14/07/2025).

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika A Simamora dan Marsono Simamora, Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH M.AP, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, para pimpinan OPD dan berbagai komponen masyarakat.

Example 300x600

Dr Oloan P Nababan dalam Nota Pengantar menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, bahwa P-APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ( Kebijakan Umum Anggaran). Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat. Kelima, keadaan luar biasa.

Rancangan P-APBD 2025 ini disusun berdasarkan kebijakan anggaran berimbang, dinamis dan rasional. Dimana anggaran belanja disesuaikan dengan kemampuan penerimaan dan pembiayaan. Seluruh program dan kegiatan telah dirumuskan pada Rancangan P-APBD dan hendaknya dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi dan berazaskan efisiensi, tepat guna dan tepat waktu.

Dalam rapat itu, Bupati Humbahas menguraikan hal pokok yang mencerminkan susunan Rancangan P-APBD 2025. Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp. 1.010.565.805.740, dan pada Rancangan P-APBD menjadi Rp 972.927.286.489, berkurang Rp 37.638.519.251 atau turun 3,72%. Penurunan tersebut disebabkan antara lain pengurangan pendapatan transfer berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut Provinsi/ Kabupaten/ kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Adanya sisa dana perimbangan Tahun Anggaran 2024 yang diperhitungkan ke penyaluran alokasi Tahun Anggaran 2025. Serta penyesuaian alokasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan mempertimbangkan capaian realisasi sampai dengan saat ini, namun untuk pendapatan transfer antar daerah mengalami kenaikan.

Berdasarkan gambaran umum Rancangan P-APBD 2025 ini, Bupati Humbahas mengharapkan kepada DPRD Humbahas memberikan masukan demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Pada akhirnya, tercapai persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan DPRD Humbahas demi terwujudnya Kabupaten Humbang Hasundutan “Membangun Masyarakat Adil Makmur Lestari dan Berkeadaban.

Loading

Example 120x600
Example 325x300