Transparan, KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi secara resmi membuka lowongan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Rekrutmen pengawas TPS dimulai hari ini 12 September dan akan berlangsung sampai dengan 28 September 2024. Kamis (12/09/2024).
Anggota/Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin menyampaikan, proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui tahapan proses yang tepat dan efisien.
Menurutnya, PTPS memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024.
“Rekrutmen pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024 dilakukan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum di masing-masing kecamatan dan akan di monev oleh Bawaslu,” ucap Basan.
Bawaslu Kota Bekasi membutuhkan 3.671 orang pengawas TPS pada pemungutan suara di Pilkada serentak 2024 sesuai dengan jumlah yang ditetapkan KPU.
“Bawaslu Kota Bekasi akan merektrut pengawas TPS sebanyak 3.671 orang, karena setiap TPS ada satu orang pengawas,” ujarnya.
Basan memaparkan, PTPS memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024.
Lanjut ia, jika belajar dari pelaksanaan pemilu 2024, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat hitung suara yang menjadi tempat Pemilu 2024 lalu.
“PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” tutup Basan.