Scroll untuk baca artikel!!
Example 325x300
Cek Katalog!!
Cek Katalog!!
Daerah

Bawaslu Kota Bekasi Siap Hadapi Sidang Sengketa Di Mahkamah Konstitusi

×

Bawaslu Kota Bekasi Siap Hadapi Sidang Sengketa Di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Transparan, KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan mempersiapkan keterangan tertulis sesuai Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawas pemilu, dalam menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami Bawaslu serta KPU akan menyampaikan jawaban secara tertulis dan lisan materi proses tahapan Pilkada yang disengketakan,” tegas Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus.

Example 300x600

Jhonny Sitorus juga menjelaskan, Bawaslu Kota Bekasi berkoordinasi dengan Panwascam 12 kecamatan di kota bekasi, untuk menyusun keterangan tertulis sesuai data dan fakta yang sebenarnya.

“Data dan fakta tersebut yang menjadi kunci bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sengketa Pilkada Kota Bekasi secara adil, ” bebernya.

Lanjut Jhonny menyampaikan, pihaknya masih melakukan kajian hukum dan mengumpulkan alat bukti LHP, yang menjadi potensi jawaban keterangan Bawaslu di depan hakim MK.

“Kami belum menemukan adanya perselisihan hasil Pilkada kota Bekasi. Jawaban yang kami siapkan adalah proses tahapan Pilkada, yang didalilkan terjadi dugaan pelanggaran,” cetus Jhonny

Sesuai informasi pada laman website MK, Kota Bekasi masuk dalam 313 daftar Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.

Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin memberi kuasa kepada Zainudin Paru, Joko F Prabowo dan Basrizal, mengajukan pendaftaran dengan nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 886 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bekasi tertanggal 6 Desember 2024.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara sengketa Pilkada serentak 2024 di MK direncanakan digelar pada 8 Januari 2025. Sedangkan pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025.

Loading

Example 120x600
Example 325x300