Transparan, KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi meraih penghargaan terbaik se-provinsi Jawa Barat, dalam melaksanakan penyelesaian sengketa selama tahapan Pilkada 2024.
“Bawaslu Kota Bekasi dan 10 Bawaslu kota/kabupaten se-Jabar, dianggap berhasil menjalankan tugas sebagai juru damai pada setiap sengketa yang terjadi pada Pilkada,” kata Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu provinsi Jabar Harminus Koto, Rabu (12/3/2024) di Hotel Horison Bekasi.
Harminus juga menjelaskan, pihaknya memberi penghargaan tersebut setelah melalui evaluasi kinerja terhadap 27 Bawaslu kota dan kabupaten se-Jabar.
Penilaian evaluasi Pilkada tersebut meliputi evaluasi penanganan sengketa di tingkat kecamatan, proses penanganan sengketa melalui musyawarah tertutup dan terbuka di tingkat kota/kabupaten, serta penanganan sengketa pasca-Pilkada di Mahkamah Konstitusi RI.
“Kami juga memberi penilaian pada soft skill atau keterampilan komunikasi jajaran Bawaslu, mulai dari menerima laporan dari pasangan calon Pilkada hingga membuat putusan damai setiap sengketa Pilkada,” kata Harminus.
Pihaknya memberi apresiasi terhadap jajaran Bawaslu kota-kabupaten se-Jabar, yang berhasil mendamaikan konflik dan sengketa paslon, sehingga terhindar dari aksi-kekerasan.
Di kesempatan yang sama Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang juga anggota Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus menyampaikan, sebelun masa tahapan Pilkada 2024 pihaknya menurunkan tim untuk melatih 12 Panwascam se-Kota Bekasi dalam menghadapi potensi sengketa Pilkada.
“Panwascam mendapat mandat dari Bawaslu untuk menjadi mediator dalam menangani sengketa Pilkada,” ucap Jhonny.
Selama tahapan Pilkada 2024, terjadi satu laporan sengketa antar-paslon di kecamatan Bekasi Utara dan satu laporan sengketa di Bawaslu Kota Bekasi. Kedua sengketa tersebut berakhir damai melalui metode musyawarah dan mufakat.
Bawaslu Kota Bekasi juga menjadi pihak terkait sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi RI, setelah Paslon Nomor Urut 1 mengajukan sengketa Pilkada 2024, pada Januari 2025.