Transparan, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisal Hermawan, S.E., M.M., menggelar sosialisasi atau penyebar luasan Perda Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024-2025 ke Warga Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara, Senin pagi (7/7/2025).
Acara sosialisasi dihadiri Anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH), tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga Kelurahan Harapan Jaya Bekasi Utara.
Dalam pemaparannya, Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Kegiatan ini merupakan fungsi dari anggota DPRD Yakni, fungsi legislasi dalam bentuk sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat tentang perlindungan anak
“Jadi kegiatan ini salah satu fungsi anggota DPRD Provinsi Jabar bertemu dengan masyarakat didapilnya menyampaikan Perda yang ada diprovinsi Jabar tentang perlindungan anak,” ucapnya.
Menurut anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil VIII Kota Bekasi-Kota Depok ‘Ahmad Faisyal Hermawan’, disosialisasikannya Perda perlindungan anak sebagai bukti provinsi Jabar sangat konsen terhadap perlindungan anak, makanya dibuatlah perdanya untuk mengatur semuanya secara detail.
“Bagaimana mendidik anak, bagaimana membesarkan anak dan bagaimana merawat anak, itu semua terdapat secara lengkap di dalam Perda perlindungan anak tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, tujuan dari sosialisasi perda ini yang merupakan turunan dari UU Perlindungan anak, supaya masyarakat tahu bagaimana cara mendidik anak, bagaimana cara merawat anak dan bagaimana cara menjaga anak, serta melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.
“Jadi anak yang usianya dibawah 17 tahun diatur dalam perda ini, bagaimana mengatur pergaulannya, bagaimana mengatur pendidikannya,” terangnya.
Faisyal Berharap dari sosialisasi atau penyebar luasan Perda ini masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bekasi melek dengan adanya Perda Ini sehingga tidak sembarangan mendidik anak dan merawat anak, harus tahu bagaimana membatasi pergaulan anak, harus tahu bagaimana hak-hak anak, bagaimana kewajiban anak.
“Jadi semua masyarakat Jawa Barat, Khususnya Kota Bekasi harus melek ini tentang cara mendidik dan merawat sebagaimana diatur dalam Perda ini,” Pungkasnya.