Transparan, KOTA BEKASI – Pengamat Kebijakan Publik menilai setiap kepala Daerah selaku Pejabat Negara wajib melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Agus Pambagio saat dimintai tanggapannya terkait kepala Daerah Kota Bekasi Yang belum melaporkan LHKPN tahun 2024.
“Itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Sebelum dia menjabat atau telah menjabat sebagai Kepala Daerah seharusnya melaporkan LHKPN,” ungkap Agus Pambagio saat dimintai keterangannya saat terkait Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang tidak melaporkan LHKPN
Apalagi sudah ada himbauan dari KPK pada awal Maret setelah dilantiknya para Kepala Daerah untuk melaporkan LHKPN-nya hingga 20 Mei 2025. Jeda waktu yang cukup panjang seharusnya tidak ada alasan bagi Walikota Bekasi beserta Wakilnya untuk tidak bisa melaporkan LHKPN-nya.
Setiap penyelenggara Negara seperti Mentri, Wamen, Direksi BUMN, Kepala Daerah Bupati beserta Wakil maupun Walikota beserta Wakilnya diwajibkan melaporkan LHKPN-nya, Hal tersebut sudah ada Pada Peraturan Komisi Pembenrantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 sudah jelas mengatur bahwa Penyelenggara dan Pejabat Negara wajib melaporkan LHKPN.
Sambungnya, Jadi menurut saya Tri Adhianto sudah jelas mengucapkan hal yang salah jika mengatakan bahwa ‘Ketentuannya kita tidak harus’, Ini bahasa yang salah sebagai Pejabat Negara tidak memberikan percontohan yang baik kepada para ASN yang ada di Pemerintah Kota Bekasi. tutupnya
Begini ungkapan Tri Adhianto selaku Walikota Bekasi saat diwawancarai seusai Apel Senin Pagi (31/06/2025). “Kalo menurut ketentuannya kita tidak harus, padahal pengennya kita melaporkan (LHKPN-Red) karena prosesnya kita sudah lewat, Baru nanti kita melaporkannya tahun depan 2026,” ungkapnya
Berikut beberapa aturan tentang LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pedoman Pelaksanaan LHKPN.
LHKPN bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan penyelenggara negara, serta mencegah konflik kepentingan dan korupsi.