Scroll untuk baca artikel!!
Example 325x300
Cek Katalog!!
Cek Katalog!!
Daerah

Dugaan Gudang BBM Ilegal Di Desa Rambutan OI APH Hanya Tutup Mata

×

Dugaan Gudang BBM Ilegal Di Desa Rambutan OI APH Hanya Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Transparan, SUMSEL – Gudang BBM ilegal yang berlokasi dipinggir jalan raya Palembang- Indralaya, Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini masih tetap melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa takut.

Awak media menemui warga desa Rambutan mengungkapkan diduga pengurus Gudang tersebut diketahui bernama TPK, Pemiliknya bisa dibilang sangat gagah dan kuat, sebab tidak ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) walaupun telah banyak media memberitakannya.

Example 300x600

Keberadaan gudang penampungan BBM Ilegal yang masih berdiri kokoh, tepatnya di jalan lintas Palembang-Indralaya ini tentu menjadi pertanyaan publik, kenapa APH tidak berani menindaknya. Seakan APH yang ada di Sumatera – Selatan takut untuk memberikan tindakan tegas terhadap gudang,diduga pihak gudang memberikan dana Koordinasi lebih besar terhadap Oknum APH Jum’at (18-4-2025).

Dari pantauan awak media yang tidak jauh dari lokasi tersebut, tampak didepan gudang BBM ilegal ada dua buah pos untuk memantau setiap orang yang datang.

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga kalau gudang penampungan BBM Ilegal tersebut sudah beraktivitas beberapa bulan.

Gudang itu dijaga ketat pak, siang dan malam. Pos pemantaunya saja ada dua, kami yang ada disini tidak berani mendekat kesana,” ucapnya.

Saat ditanya ada siapa saja di pos pemantau itu, jawabnya tidak tahu,”Kalau itu kami tidak tahu pak,” ujarnya.

Ditanya lagi apakah warga setempat merasa resah dengan adanya gudang BBM ilegal tersebut, jawabnya ya,”Kalau resah sudah pasti pak, kami sangat khawatir akan terjadi kebakaran seperti yang terjadi kemarin didaerah Ogan Ilir, tapi kami tidak berani bersuara, hanya diam dan bau minyak yang menyengat hidung setiap hari, ungkapnya.

Kami berharap melalui pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut. Karna bukan saja meresahkan masyarakat sekitar, tapi pemilik gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, merugikan negara dan masyarakat ucapnya.

Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)

lnstruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi SumSel.

Dengan adanya temuan gudang minyak BBM ilegal drilling ini, semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM ilegal tersebut.

Loading

Example 120x600
Example 325x300