Transparan, KOTA BEKASI – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMPN tahun ajaran 2025/2026 di Kota Bekasi bakal di mulai pada bulan Mei hingga Juni 2025.
Pemerintah telah melakukan perubahan kebijakan SPMB tahun 2025 dengan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat proses sistem penerimaan murid baru melalui jalur domisili di SMP Negeri di Kota Bekasi.
“Domisili dimaksud adalah mereka yang sudah 1 tahun menjadi penduduk Kota Bekasi. Kita akan awasi itu prosesnya biar sesuai regulasi,” ucap Ahmadi
Menurut politisi dari PKB ini, menyampaikan, bila ada permainan atau domisili fiktif seharusnya ditolak oleh sistem aplikasi SPMB.
“Itu secara sistematis akan tertolak, jadi bukan domisili yang mereka baru datang dari luar daerah baru bikin domisili. Kan ada tuh bisa aja bikin domisili baru melalui RT atau kelurahan, bukan itu yang dimaksud, tetapi domisili dimaksud adalah domisili ber-ktp Kota Bekasi,” lanjutnya
“Kita harus awasi sistem SPMB itu berjalan sesuai aturan, jadi kalau ada Domisili baru harus ditolak sistem SPMB. Domisili itu bisa diterima apabila yang bersangkutan mempunyai domisili baru tapi harus bersekolah di swasta,” tutupnya.