Transparan, SUMUT – Ahli waris almarhum Jannus M. Siagian setelah meninggal pada tanggal 14 juli 2024, Siti Mahmudah, diduga ditolak saat pengklaiman JKM (Jaminan Kematian) almarhum suaminya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada 6 Februari 2025.
Dengan alasan almarhum suami yang bersangkutan tidak bekerja saat mendaftarkan diri kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berawal dari pendaftaran almarhum Jannus M.Siagian yang mendaftarkan diri sebagai kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui agen resmi BPJS Ketenagakerjaan PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
Perisai adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan sosial kepada pekerja Indonesia, terutama informal. Program ini merupakan bagian dari inisiatif strategis BPJS Ketenagakerjaan untuk sistem Keagenan Jaminan Sosial.
Almarhum bisa terdaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah) pada tanggal 06 Februari 2024 dan langsung membayar iuran sebesar 12 bulan kedepan, dan jelas diterima pemberkasannya.
Permasalahan ini menjadi sorotan Ketua DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Sumatera Utara, Bambang Muliadi, S.E,. Sebagai organisasi Masyarakat binaan Bapak Presiden H. Prabowo Subianto, Bambang langsung melakukan Investigasi kelapangan bersama beberapa pengurus DPW Sumatera Utara dan Pengurus DPD Kota Medan.
Didapati kejanggalan dilapangan, ketidak sesuaian informasi yang disebutkan BPJS Ketenagakerjaan tentang almarhum Jannus M.Siagian melalui surat resminya, yang berisi penolakan pengklaiman keluarga almarhum tertanggal 16 oktober 2024 dengan isi kesimpulan bahwasannya “Alm Jannus pada pada tanggal 06 Februari 2024 terdaftar sebagai peserta BPU di BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi tidak melaksanakan aktivitas pekerjaan.”
Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan, yang ditemukan oleh Ketua Bambang Muliadi, S.E, Beserta Pengurus DPW, dan bersama Sekretaris DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Ferianto Manurung mendapati dugaan kecurangan informasi yang dilakukan secara sengaja oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, agar pengklaiman pihak keluarga almarhum dapat ditolak.
Berdasarkan bukti-bukti surat pernyataan dari Kepala lingkungan XXI Mahanda Sitorus, pihak BPJS pernah Juga menanyakan hal tentang pekerjaan almarhum pada tanggal 30 januari 2025 dan dijawab oleh Kepling bahwasanya pekerjaan almarhum memang sebagai tukang ojek.
Bukti juga diperkuat oleh surat pernyataan koordinator pangkalan ojek bahwa almarhum Jannus M. Siagian adalah tukang ojek, serta dipertegas surat dari Kelurahan Terjun, Lukmanul Hakim, S.H bahwa almarhum Jannus M. Siagian adalah tukang ojek sebagai nya sehari hari.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, maka DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Sumatera Utara dan DPD Kota Medan sepakat akan mengawal dan mendesak BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara untuk bertanggung jawab atas penolakan pengklaiman tersebut.
“Kami sebagai ormas binaan Bapak Presiden H.Prabowo Subianto, akan selalu berpihak kepada masyarakat yang tertindas, dan juga akan melaporkan hal ini ke pusat, agar tidak lagi terjadi berulang dikemudian hari, Pungkas Bambang”