Transparan, SUMSEL – Kembali dugaan gudang BBM Ilegal ditemukan tim investigasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan lintas Palembang – Indralaya Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Menurut warga yang tidak mau disebut identitasnya, gudang BBM ilegal ini baru beroperasi dan info yang didapatkan pemiliknya berinisial TF.
Gudang BBM ilegal mulai beraktivitas dalam minggu-minggu inilah kak, namo bosnyo itu Ta*f**”, terang warga, Rabu, (22/01/2025).
Sumber juga menjelaskan bahwa dulunya itu bekas sebuah kedai atau tempat jualan, tapi areal parkirnya disulap menjadi gudang BBM ilegal.
Maraknya penimbunan BBM ilegal ini menjadi PR besar bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
Dimana seperti yang kita ketahui jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM ilegal yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.