Transparan, SUMSEL – Gudang BBM ILegal tepatnya di jalan Swadaya No. 55 Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan di lorong Gandiwa RT. 19 RW. 04 Kelurahan Talang, Keramat, sampai saat ini masih terus beroperasi, sementara sudah dipublikasikan di beberapa media online, namun sepertinya Mafia BBM ILegal ini termasuk kebal hukum, hingga sekarang belum ada langkah kongkrit yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Polda Sumatera Selatan.
Beberapa hari yang lalu, awak media melihat ada dugaan aktivitas didalam gudang itu nampak jelas pekerja beserta beberapa buah Drum-drum yang berisikan minyak solar ilegal di lokasi dalam gudang yang di jadikan tempat penimbunan tersebut, jangan-jangan dugaan ada main mata oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pihak pemilik gudang tersebut, Selasa (29/10/2024).
Menurut keterangan dari narasumber salah satu perempuan dan satu lelaki yang tak lain masih kerabat pelaku yang memberikan keterangan bahwa mereka baru melakukan aktivitas di lokasi ini,ucapnya dan dulu kami pernah buka di Indralaya.
Pelaku penimbunan BBM ilegal merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana di atur Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp. 60 milyar.
Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyatakan perang kepada Mafia : judi online, ilegal mining, narkoba, minyak dan gas, kedepannya bagi anggota kepolisian yang bermain akan saya copot ungkap Kapolri disela jumpa pers di Jakarta.