Transparan, SUMSEL – Keterbukaan Informasi PublikĀ (KIP) nomor 14 tahun 2008, dan Perpres nomor 45 tahun 2010, dan nomor 70 tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang Papan proyek, Nomor Kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan Implementasi Azas Transparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, Senin (30/09/2024).
Ketika awak media menanyakan salah seorang warga di lokasi yang berada tidak jauh dari pembangunan jalan tersebut mengatakan, sejak proyek ini dikerjakan sampai saat ini tidak pernah kami melihat yang namanya papan nama proyek di lapangan dan kami pun cukup heran proyek sudah berjalan tapi papan proyek tidak nampak dan anggaran pun tidak kami tahu berapa anggarannya, panjangnya, lebarnya, tebalnya kami pun tidak tahu ini anggaran dari mana, ungkap salah seorang warga.
Ini cukup disayangkan yang mana proyek semenisasi yang ada di Desa Kota Daro ll Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan lLir ini mengapa tidak ada papan nama proyek dan diduga ini adalah proyek siluman yang ingin memperkaya diri.
Dan tentunya hal ini masyarakat jadiĀ tanda tanya ini proyek apa dan anggaran dari mana, tentunya hal ini cukup disayangkan karena tidak adanya pengawasan yang ada di lapangan terkait proyek yang ada di setiap kampung maka dari itu kami minta baik itu dispektorat ataupun instansi yang bersangkutan agar turun ke lapangan untuk mengawasi pekerjaan fisik di setiap Kampung, karena pekerjaan jalan ini baru seumur jagung sudah banyak yang retak.