Scroll untuk baca artikel!!
Example 325x300
Cek Katalog!!
Cek Katalog!!
Daerah

Pelayanan Adminduk telah Dilaksanakan Pada 56 Kelurahan, 12 Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik

×

Pelayanan Adminduk telah Dilaksanakan Pada 56 Kelurahan, 12 Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Transparan, KOTA BEKASI – Pelayanan Adminduk telah dilaksanakan pada 56 kelurahan, 12 Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik, TransparanNews.com melakukan hak jawab atas pemberitaan dengan,

Nomor : 400.14.4 /SETDA. Hum

Example 300x600

Sifat.     : Biasa

Lampiran:1(Satu) Berkas

Hal : Hak Jawab Berita

 

Yth. Redaksi:

Transparannews.com

Klise.news

di -Bekasi

Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan pemberitaan media online Transparannews.com dan Klise.news berjudul “Pelayanan 56 Kelurahan Adminduk Kota Bekasi Hanya Seremoni, Warga Dibuat Makin Susah” yang tayang pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 perlu kami sampaikan Hak Jawab Berita.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000, – (Lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan Surat PPID Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Nomor 488/2637/DISDUKCAPIL.Set tanggal 4 September 2024 hal Hak Jawab Berita, kepada Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, dapat kami sampaikan klarifikasi melalui Hak Jawab sebagai berikut:

Pelayanan Adminduk telah dilaksanakan pada 56 kelurahan, 12 Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik, adapun jenis pelayanan adminduk di kelurahan telah ditetapkan dapat melayani:

-Rekam Cetak KTP-el Baru

-Penertiban KK (Perubahan menjadi QR Code tanpa merubah elemen data)

-Pencetakan KIA

-Penerbitan Akta Kelahiran kurang dari 60 hari

-Penerbitan Akta Kematian kurang dari 30 hari

Pelayanan di kelurahan dilakukan secara langsung (on the spot) dan dilayani oleh hanya 1 orang petugas operator SIAK, sehingga jenis layanan yang diberikan disesuaikan dengan petugas yang tersedia.

Layanan Adminduk yang dapat dilayani di kantor Kecamatan adalah:

– Penerbitan KK yang melakukan Perubahan Elemen Data

– Pengajuan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

– Pencetakan KTP-el Hilang/Rusak dan perubahan elemen data

– Akta kelahiran kurang dari 60 hari

– Penerbitan Akta Kematian kurang dari 30 hari

– Laporan kedatangan SKPWNI

Untuk mendapatkan layanan di kecamatan, difasilitasi nomor antrian online melalui www.e-Open.id dalam menu Dantain Patriot sebagai bentuk akuntabilitas layanan agar pemohon yang datang sudah memastikan mendapatkan antrian layanan ketika hadir di kecamatan.

Pembagian ini telah dilaksanakan dan telah berjalan dengan baik. Pengajuan berkas pelayanan diselesaikan dalam waktu 1×24 jam setelah berkas dinyatakan lengkap dan diinput ke dalam SIAK. Hasil pelayanan untuk KK, SKPWNI, dan Akta Lahir, Akta Kematian dikirimkan melalui email. Untuk KTP-el dan KIA diambil langsung oleh pemohon.

Untuk pelayanan di Kecamatan Bekasi Utara dilaksanakan oleh tiga orang Operator. Berkas pengajuan KK, SKPWNI dilayani secara tatap muka antara warga dan operator di titik pelayanan kecamatan, bukan dikelurahan. Apabila ada kekurangan berkas langsung disampaikan untuk dilengkapi pemohon.

Bagi warga yang tidak memiliki cukup waktu untuk datang ke kantor kecamatan/kelurahan, maka dapat mengakses layangn online adminduk melalui Indentitas Kependudukan Digital (IKD) dengan layananan online yang dapat diakses:

– Permohonan cetak KK

– Permohonan Perubahan Golingan darah WNI

– Permohonan Perubahan Pendidikan WNI

– SKPWNI Individu

– Pisah/Pecah KK Individu

– Kelahiran WNI anak belum memiliki NIK

– Kelahiran WNI biodata telah memiliki NIK

– Akte Kematian

Terhadap layanan IKD, warga pemohon tinggal menyesuaikan syarat untuk menerima hasil layanan secara online melalui email.

Untuk selanjutnya terkait persyaratan dan kelengkapan pelayanan telah disosialisasikan melalui website Disdukcapil, media sosial, infografis dan kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan. Terdapat juga media cetak informasi prosedur dan persyaratan pelayanan dalam bentuk standing banner, sehingga seluruh pihak dapat mengakses informasi dengan jelas dan transparan.

Demikian hak jawab ini disampaikan untuk dipublikasikan di media saudara.

Loading

Example 120x600
Example 325x300